Kota Malang – Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) Kementerian Agama Kota Malang menggelar pengawasan tahap pertama terhadap penerapan kewajiban sertifikat halal pada beberapa Kantin halal di Madrasah Kota Malang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ibu Nurul Istiqomah, S.PdI., M.Pd., selaku Kepala Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal. Pengawasan dilakukan di Food Court BHS ( Bersih, Halal dan Sehat) dan Matsanewa Mart yang berlokasi di MTsN 1 Kota Malang, pada Jum’at (22/11/2024).

Dalam kunjungannya, Ibu Nurul menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pelaku usaha memahami dan mematuhi kewajiban memiliki sertifikat halal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Sertifikat halal menjadi bentuk perlindungan konsumen, khususnya bagi masyarakat muslim, untuk memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariah,” ujar beliau.

Pengawasan ini mencakup pemeriksaan makanan dan minuman yang dijual dan dokumen administratif terkait sertifikasi halal. Hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar produk di Food court BHS dan Matsanewa Mart sudah memenuhi standar halal, meskipun masih ditemukan ada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal tetapi prosesnya sudah dijalani untuk mendapatkan sertifikat halal.

Selain itu, tim pengawas juga mengedukasi pengelola usaha mengenai prosedur dan pentingnya sertifikasi halal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya jaminan produk halal. Standar halal sangat penting untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari pihak MTsN 1 Kota Malang. Kepala madrasah, Ibu Erni Qomaria Rida, menyampaikan apresiasinya kepada tim PJPH. “Kami mendukung penuh pengawasan ini demi kenyamanan dan keamanan konsumsi para siswa MTsN 1 Kota Malang. Kami juga siap membantu pengelola usaha untuk melengkapi sertifikasi halal,” ujarnya.

Pengawasan ini akan terus dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk memastikan seluruh pelaku usaha di kantin halal madrasah Kota Malang mematuhi aturan jaminan produk halal. (Humas Matsanewa).