MALANG — Guna meningkatkan efektivitas pengendalian korupsi serta memperkuat penerapan sistem pengendalian internal, MTsN 1 Kota Malang mengikuti kegiatan Asistensi dan Pendampingan Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, 8–9 Oktober 2026, bertempat di MTsN 1 Kota Malang.

Dalam agenda strategis tersebut menghadirkan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan pengarahan, penguatan, dan asistensi teknis. Tim Itjen Kemenag RI dipimpin oleh Tri Kurnianto Muhamad Abdu selaku Ketua Tim, didampingi Djubaedah dan Khanif Hidayatullah sebagai Anggota Tim. Hadir secara langsung menerima pendampingan tersebut, Kepala MTsN 1 Kota Malang, Dra. Erni Qomariatul Rida, M.Pd., didampingi jajaran pimpinan serta Koordinator Area 5 Tim Zona Integritas (ZI) MTsN 1 Kota Malang.

Fokus utama dalam asistensi ini mencakup pemetaan risiko yang dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Berbagai aspek mendalam dianalisis secara cermat, mulai dari penentuan skenario kecurangan, identifikasi penyebab, tingkat kemungkinan terjadinya risiko, dampak yang ditimbulkan, efektivitas pengendalian yang telah terpasang, hingga penyusunan rencana mitigasi yang terukur.

Melalui pendampingan ini, Risk Register Fraud yang disusun diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif formal, melainkan berfungsi sebagai instrumen nyata untuk melakukan pencegahan dan pengendalian korupsi secara berkelanjutan di lingkungan madrasah. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen MTsN 1 Kota Malang dalam mewujudkan tata kelola lembaga pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. (Humas Matsanewa)