Kota Malang (MTsN) – Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman secara komprehensif terhadap regulasi terkini, MTsN 1 Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Kepegawaian pada Jumat (15/12). Acara yang diisi oleh Tim Kepegawaian Kemenag Kota Malang ini diikuti oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan MTsN 1 Kota Malang.

Sambutan dari Kepala MTsN 1 Kota Malang, Ibu Dra. Erni Qomaria Rida, M.Pd. mengawali kegiatan ini. Dalam kesempatannya, Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu guru dan tenaga kependidikan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan seperti ini penting dilaksanakan demi meningkatkan pemahaman yang baik terhadap regulasi kepegawaian untuk menciptakan lingkungan kerja yang terorganisir dan efisien.

“Momen seperti ini sangat penting di mana kita bisa saling komunikasi aktif, saling bekerja bersama dan memberikan saran demi kebaikan masing-masing. Melalui kegiatan sosialisasi ini, harapannya akan ada pemahaman secara komprehensif terhadap seluruh pendidik dan tenaga kependidikan terkait adanya regulasi baru untuk mengembangkan keprofesian kita semua,” ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi oleh Tim Kepegawaian Kemenag Kota Malang yang diwakili Staf Ahli Kementerian Agama Kota Malang, Ibu Susi Ratnawati, S.A. Dalam materinya, disampaikan terkait aturan-aturan dan kewajiban pegawai, salah satunya kedisiplinan. Pegawai wajib melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi Pusaka meskipun di madrasah masing-masing juga menyediakan finger.

“Kedisiplinan pegawai wajib dilakukan, terutama bagi ASN. Kehadiran pegawai saat ini direkam melalui aplikasi Pusaka. Meskipun di madrasah masing-masing menyediakan finger, Pusaka tetap wajib dilakukan,” ujarnya.

Tim Kepegawaian Kemenag Kota Malang menyajikan materi yang informatif dan relevan terkait peraturan-peraturan dalam bidang kepegawaian, termasuk regulasi terkait presensi, evaluasi kinerja, dan perkembangan karir. Peserta juga didorong untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi untuk memastikan pemahaman yang lebih baik.

Respons positif terlihat oleh peserta yang antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Beberapa peserta berkesempatan melontarkan pertanyaan tentang regulasi yang belum dimengerti, seperti aplikasi presensi yang error, proses kenaikan pangkat, serta regulasi lainnya. Peserta merasa mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait aturan-aturan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan dalam peningkatan kesadaran dan kedisiplinan pegawai MTsN 1 Kota Malang. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi kepegawaian, maka akan tercipta lingkungan kerja yang kondusif dan produktif untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.