Malang – Dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Sewa Sebagian Tanah /dan Bangunan Pada MTsN 1 Kota Malang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melaksanakan survei lapangan di MTsN 1 Kota Malang pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai nilai wajar serta menentukan tarif pokok pemanfaatan sebagian tanah dan bangunan yang ada di lingkungan madrasah.
Objek penilaian kali ini mencakup area Foodcourt BHS dan Minimart Matsanewa yang selama ini menjadi salah satu fasilitas penunjang warga madrasah. Tim penilai dari KPKNL melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, kondisi fisik bangunan, serta mengumpulkan data yang relevan. Dari hasil survei tersebut, nantinya akan ditetapkan nilai wajar atau tarif sewa yang sesuai, sehingga pemanfaatan BMN dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala MTsN 1 Kota Malang, Dra. Erni Qomaria Rida, M.Pd menyampaikan apresiasinya atas kehadiran tim KPKNL yang telah melakukan penilaian secara transparan dan profesional. “Dengan adanya survei ini, kami berharap pemanfaatan BMN di madrasah bisa lebih optimal dan tetap sesuai dengan ketentuan regulasi pemerintah,” ujarnya.
Melalui penilaian yang obyektif dan akuntabel, pemanfaatan BMN di MTsN 1 Kota Malang diharapkan tidak hanya mendukung keberlangsungan kegiatan madrasah, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan berdaya guna.( Humas Matsanewa)
